Turun Minum Kebugaran

Sudah Seharusnya Rokok Menjauh dari Sepak Bola

Sebagian orang menganggap merokok adalah hak asasi manusia, sehingga seolah mereka berhak merokok di mana saja dan kapan saja. Hal ini juga yang membuat larangan merokok seolah sulit dilaksanakan.

Padahal bila melihat lebih jauh, dari pengertiannya, HAM menurut para ahli, merokok tidaklah masuk di dalamnya. Menurut Jan Materson (komisi HAM PBB), pengertian HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

Kemudian menurut Oemar Seno Adji, pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

Merokok mungkin memanglah hak, namun bila dikatakan hak asasi manusia rasanya kurang tepat. Bisa dikatakan merokok adalah hak individu, yang di dalamnya terdapat batasan berupa hak-hak individu lain yang lebih penting.

Di sepak bola Indonesia, khususnya di Jakarta, kampanye tribun tanpa asap, termasuk larangan merokok dmulai digalakan. Namun bersembunyi di balik alasan yang sama, merokok adalah hak, kampanye ini mendapat banyak tentangan. Padahal sudah seharusnyalah rokok menjauh dari sepak bola.

Baca juga: Bunda Temmy, Tentang Tribun Tanpa Asap di Jakarta

Meski belum memiliki aturan khusus tentang rokok dalam teknis pertandingan, FIFA sebagai induk tertinggi memiliki alasan lain untuk mengusir jauh-jauh rokok dari sepak bola.

Kick-off Piala Dunia 2002 menjadi titik mula FIFA mengusir rokok dari semua agendanya. Sejak itu FIFA bekerja sama dengan World Health Organization (WHO) dalam kampanye anti-rokok. Selain orang-orang di stadion dilarang merokok, produk-produk rokok juga tidak lagi boleh menjadi sponsor di sepak bola.

UEFA bersama European Stadia Network, konsultan swasta, menjadi yang pertama membuat aturan-aturan teknis tentang rokok. Melalui Tobacco-Free Stadia Guidance: Short Guide, bukan hanya tribun, fasilitas media, sisi lapangan, pintu masuk, area makan, toilet, kamar ganti, sampai lahan parkir harus bebas dari asap rokok.

Faktor kesehatan dan menghargai mereka yang tidak merokok menjadi dasar aturan. Bukan hanya rokok tembakau konvensional, rokok elektrik juga masuk dalam aturan. Targetnya adalah membuat lingkungan nyaman di seluruh stadion Eropa. Diharapkan pada tahun 2020 seluruh anggota dapat menerapkan aturan ini.

Dalam penerapannya imbauan larangan merokok harus terdapat di situsweb masing-masing klub, seluruh pintu masuk stadion, juga di tiket pertandingan. Nantinya setiap orang yang kedapatan melanggar larangan merorok selama di stadion, dapat dikenai hukuman berupa pengusiran, pencabutan tiket berlangganan, serta denda sesuai dengan undang-undang berlaku di masing-masing negara.

Baca juga: Tribun Tanpa Asap Rokok, Aksi Keren Baru di Stadion

Selain itu FIFA juga memiliki dasar lain untuk pelarangan rokok dalam kekuasaannya. Ada Tobacco-Free Policy for FIFA Events yang terbit sejak Maret 2017 sebagai landasan.

Dalam Tobacco-Free Policy for FIFA Events, terdapat prinsip-prinsip FIFA mengenai kebijakan bebas rokok di seluruh acara yang diadakannya. Termasuk pertandingan dan acara resmi lainnya.

FIFA sadar betul akan bahaya rokok untuk kesehatan. Untuk itu FIFA berkomitmen melindungi hak mereka yang tidak merokok agar tetap dapat menghirup udara bersih tanpa terkontaminasi racun-racun asap rokok. Juga termasuk uap rokok elektrik.

Di Indonesia sendiri sudah tidak ada lagi alasan untuk menolak larangan merokok di stadion. Segalnya telah diatur Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan  Pasal 115. Di sana jelas stadion yang merupakan tempat umum masuk dalam kawasan dilarang merokok 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 115 

(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:

  • fasilitas pelayanan kesehatan;
  • tempat proses belajar mengajar;
  • tempat anak bermain;
  • tempat ibadah;
  • angkutan umum;
  • tempat kerja; dan
  • tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Terkhusus di Jakarta, undang-undang tersebut diperkuat oleh Peraturan Daerah Nomor 75 Tahun 2005.

Dengan semua fakta yang ada rasanya sudah tidak lagi ada alasan untuk tetap merokok di stadion saat pertandingan. Sudah saatnya rokok diusir jauh-jauh dari sepak bola.