Berita Nasional

Menerka Sanksi yang Pantas untuk Arema

Kejadian Sabtu sore lalu (6/10) menjadi pukulan telak bagi PSSI. Terlebih bagi Komdis, yang harus menunjukkan konsistensinya dalam menegakkan keadilan, bukan semata-mata memberi sanksi seenaknya kepada klub dan pemain.

Lembaran baru ketegasan Komdis dimulai saat sanksi laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta di pekan ke-23 beberapa waktu lalu, meski banyak yang menuding sanksi yang diberikan terlebih kepada Maung Bandung terlalu berlebihan. Buku Kode Disiplin PSSI 2018 yang menjadi acuan sudah mengatur segala jenis pelanggaran, tinggal bagaimana Komdis tetap menaatinya dengan lurus dan adanya transparansi agar tak menimbulkan curiga mendalam.

Pasal 70 (beserta lampirannya) dalam Kode Disiplin PSSI mengatur tentang tanggung jawab klub beserta denda yang akan dijatuhi berkenaan dengan perilaku buruk penonton. Untuk kasus penyalaan flare, Arema dapat dikenai sanksi minimal Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk satu kali penyalaan, dan maksimal Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk di atas lima kali penyalaan.

Untuk kasus pelemparan botol minum atau kaleng, Arema dapat dikenai sanksi minimal Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh botol minum atau kaleng kosong, dan maksimal Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh botol minum atau kaleng yang masih terisi. Nominal denda tersebut juga berlaku bagi batu atau benda keras lainnya yang masuk ke lapangan.

Baca juga: Kronologi Kekacauan Kanjuruhan di Pekan 24

Kemudian untuk kasus masuknya penonton ke lapangan usai pertandingan, Arema dapat dikenai sanksi minimal Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang di Kode Disiplin PSSI 2018 tertulis maksimal jumlah orang yang masuk ke dalam lapangan tanpa seizin perangkat pertandingan atau panitia pelaksana hanya lima orang. Namun kejadian di Stadion Kanjuruhan jelas lebih dari lima orang, belum lagi perbuatan tercela yang dilakukan oknum-oknum Aremania.

Selain itu panpel Arema jelas terbukti tak mampu mematuhi Pasal 68 huruf C, dalam Kode Disiplin yakni: “Memastikan keamanan dan kenyamanan perangkat pertandingan, pemain dan ofisial yang terlibat (secara khusus tim tamu) selama mereka berada di tempat pelaksanaan pertandingan.”

Maka mereka dapat dikenakan denda sekurang-kurangnya Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan bukan tidak mungkin sanksi tambahan berupa penutupan seluruh atau sebagian stadion dan larangan bagi Aremania memasuki stadion saat laga kandang dikenakan bagi klub berlogo singa ini.

Sengenap pencinta sepak bola Indonesia menanti sanksi yang layak atas kejadian Sabtu sore lalu. Sanksi yang seyogyanya akan memperbaiki citra Komdis PSSI dan mendukung pernyataan Dewan Pembina PSMS yang juga Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, bahwa tidak ada silang kepentingan di antara para pengurus atau pemilik klub yang juga berstatus pegawai federasi.

Baca juga: 7 Ucapan Menggelitik Edy Rahmayadi di Media Massa

Yang jelas berdasarkan hitung-hitungan di atas, Kepala Staf PSSI sekaligus CEO Arema FC, Iwan Budianto, harus menyetorkan uang denda ke nomor rekening operator dan/atau federasi sama seperti yang dilakukan oleh Komisaris PT. Liga Indonesia Baru sekaligus Direktur Utama Persib Bandung, Glenn Sugita, beberapa waktu lalu.