Cerita

Deretan Sanksi yang Mungkin Diterima Arema FC atas Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Mengacu Regulasi PT. LIB dan Kode Disiplin PSSI

Pertandingan seru antara Arema FC dan Persib Bandung yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan harus ternoda. Sekitar 50 detik sebelum laga berakhir, suporter tuan rumah tiba-tiba menyerbu turun ke lapangan dan melakukan tindakan tercela.

Pertandingan yang berjalan panas disinyalir menjadi pemicunya, dan wasit pun menjadi sasaran utama amukan massa yang masuk ke lapangan. Meskipun begitu, ada beberapa pihak yang menjadi korban, salah satunya adalah Roberto Carlos Mario Gomez, pelatih kepala dari Persib Bandung. Pada akhirnya, wasit pun memutuskan bahwa laga pun harus dihentikan sebelum berakhir. Untuk kronologi lengkapnya, bisa dibaca di sini.

Tentunya, hal ini akan mendapatkan perhatian khusus oleh Komisi Disiplin (komdis) PSSI. Meskipun begitu, sejauh ini, pihak komdis masih melakukan investigasi lebih lanjut dan belum mengeluarkan pernyataan ataupun sanksi resmi. Namun, berkaca pada regulasi yang telah dikeluarkan oleh PT. Liga Indonesia Baru (LIB) untuk Go-Jek Liga 1 2018 dan kode disiplin yang telah ditetapkan oleh PSSI, kita dapat menduga tentang sanksi apa yang akan diterima atas kerusuhan ini.

Dilansir dari Indosport, berdasarkan Pasal 12 poin E dari regulasi Go-Jek Liga 1 2018 yang telah disusun PT. LIB, pihak klub yang terkait bisa mendapat hukuman apabila laga terhenti karena kericuhan yang dilakukan oleh penonton. Berikut adalah bunyi dari pasal ini:

“Dalam hal pertandingan terhenti karena alasan tingkah laku buruk atau kericuhan penonton, sanksi dapat dijatuhkan terhadap klub terkait berdasarkan Kode Disiplin PSSI.”

Dari pasal tersebut, tentunya kita harus menengok pada kode disiplin yang menjadi pedoman dari segala sanksi yang telah dijatuhkan oleh Komdis PSSI. Hal yang menyangkut masalah ini dituturkan dalam Pasal 70 butir satu yang mengatur tentang tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.

“Tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton merupakan pelanggaran disiplin. Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya), penggunaan alat laser, pelemparan misil, menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, koreo, atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung), menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan atau memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.”

Tentunya, ada berbagai pelanggaran yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, dengan denda yang berbeda-beda. Masuknya penonton ke lapangan tanpa seizin perangkat pertandingan akan berbuah denda minimal 50 juta rupiah, pelemparan benda-benda yang juga menghasilkan denda sebesar 50 juta rupiah, dan tentunya kekerasan yang nominal dendanya bergantung pada beratnya pelanggaran.

Sementara itu , ada pasal lain dalam kode etik yang juga dilanggar dan akan dikenakan sanksi. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 57, yaitu tentang pertandingan terhenti. Dalam Pasal 57 butir 1, disebutkan seperti ini:

“Apabila pertandingan tidak dapat dilaksanakan secara penuh untuk alasan yang bukan merupakan keadaan kahar (force majeure), tetapi karena tingkah laku tim atau tingkah laku yang terhadap mana suatu klub atau badan bertanggung jawab (termasuk menolak melanjutkan permainan dengan meninggalkan lapangan permainan dan menunda dilanjutkannya permainan, protes berkepanjangan dan sebagainya) tim atau klub yang bertanggung jawab dikenakan sanksi dinyatakan kalah (forfeit) dengan pengurangan 6 (enam) poin (secara khusus mengesampingkan Pasal 28 ayat 3 Kode Disiplin PSSI ini) dan sanksi denda sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).”

Berdasarkan kronologi yang terjadi, wasit harus menghentikan laga karena adanya tingkah laku dari suporter, yang juga merupakan badan tertentu. Meskipun bukan berarti bahwa semua suporter yang turun ke lapangan adalah bagian resmi dari Arema maupun Persib, hal ini bisa jadi akan menjadi pertimbangan oleh komdis PSSI.

Di artikel ini, kami pernah menuliskan bagaimana panitia pelaksana (panpel) tuan rumah pertandingan wajib memastikan semua perangkat pertandingan sudah siap dan diatur sedemikian rupa, termasuk petugas keamanan. Tentunya, pihak Arema sebagai tuan rumah menjadi pihak yang bertanggung jawab karena merekalah yang menunjuk panitia pelaksana dari pertandingan ini.

Dilansir dari Kompas, ketua panpel pertandingan Arema, Abdul Haris, siap menerima hukuman atas kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

“Dari pihak panpel, kami memohon maaf sebesar-besarnya. Kami sudah berusaha untuk mengevakuasi korban secara cepat dan membuka posko di kantor Arema dan Stadion Kanjuruhan. Bagaimana pun, sanksi sudah menunggu. Arema akan memberikan laporan dan klarifikasi, namun kami akan istiqomah dengan sanksi,” ujar Abdul.

Tentunya, sanksi yang menunggu tidaklah kecil. Kita tentunya berharap bahwa kasus ini diusut tuntas oleh Komdis PSSI dan tak terjadi lagi kejadian seperti ini di kemudian hari.