Komite Eksekutif PSSI akhirnya memutuskan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Kepastian ini diumumkan langsung melalui situs resmi PSSI, Selasa malam (19/2). Keputusan melaksanakan KLB sebelumnya diambil dalam rapat Komite Eksekutif PSSI yang dipimpin oleh Ketua Umum Joko Driyono, di kantor PSSI, Jakarta.
Untuk agendanya, Kongres Luar Biasa kali ini memiliki dua agenda. Pertama, membentuk perangkat Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP). Serta agenda kedua yaitu penetapan tanggal Kongres pemilihan kepengurusan baru.
Nampaknya KLB coba dijadikan solusi akan badai yang terus menerpa federasi. PSSI menyampaikan pelaksanaan KLB berdasarkan pertimbangan akan dinamika yang berkembang dan mendengarkan aspirasi anggota agar visi dan program tetap berjalan.
Beberapa hari sebelumnya PSSI kembali mendapat pukulan telak. Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola. Jokdri menyusul beberapa anggota Komite Eksekutif lainnya yang telah lebih dulu menyandang status tersangka.
Dengan ditetapkannya Joko Driyono sebagai tersangka, kursi kepemimpinan PSSI terancam kembali tidak berpenghuni. Sebelumnya Joko Driyono menduduki kursi tersebut menggantikan Edy Rahmayadi yang memilih mundur dari kekuasaan pada kongres tahunan PSSI Januari lalu.
Melihat semua dinamika yang ada, dengan derasnya badai menerpa, dengan banyaknya anggota yang menjadi tersangka, kekuatan PSSI dirasa semakin keropos. Dikhawatirkan federasi yang semakin terseok akan menghambat program-program yang harus terus berjalan. Karenanya ini dirasa saat yang tepat untuk memilih kepengurusan baru melui KLB.
Demi menyiapkan Kongres Luar Biasa, PSSI mengutus perwakilannya untuk berkomunikasi secara langsung dengan FIFA. Dari komunikasi tersebut diharapkan PSSI mendapat arahan dan rekomendasi yang tepat. Sebab selain mempersiapkan KLB, PSSI tetap harus menjalankan padatnya program yang tengah berjalan.
“Untuk menyiapkan KLB dengan dua agenda itu dan mempertimbangkan padatnya program PSSI, termasuk menjaga komitmen partner komersial kompetisi profesional. Serta untuk menghormati agenda besar politik nasional. Maka, PSSI akan mengutus perwakilan ke Zurich, untuk berkoordinasi secara langsung dengan FIFA untuk mendapatkan arahan dan rekomendasi yang tepat,” ucap Joko Driyono, dikutip dari PSSI.org.
Dasar pelaksanaan Kongres Luar Biasa
Semua aturan main Kongres Luar Biasa telah diatur dalam Statuta PSSI, termasuk hak Komite Eksekutif PSSI mengajukan permintaan untuk dilakukannya Kongres Luar Biasa. Sebenarnya selain Komite Eksekutif, para anggota pemilik suara sah di organisasi juga berhak mengajukan permintaan melakukan KLB.
Hanya saja, KLB baru harus dilaksanakan bila 50% anggota PSSI atau 2/3 dari jumlah pemilik suara membuat permohonan tertulis. Selain itu permintaan harus dilengkapi dengan agenda yang akan dibicarakan dalam kongres.
Bila Komite Esekutif tidak mengabulkan permintaan anggota untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa, dan kongres tidak terlaksana hingga tiga bulan setelah permohonan, para anggota yang mengajukan permintaan KLB dapat melaksanakan kongres sendiri sebagai jalan terakhir. Serta diperkenankan meminta bantuan FIFA.
Baca juga: Bagaimana Alur Pemilihan Ketua Umum PSSI?
Semua diatur dalam Pasal 30 Statuta PSSI tentang Kongres Luar Bias. Tepatnya di Pasal 30 ayat 1 dan 2.
(1) Komite Eksekutif dapat melakukan permintaan untuk melakukan Kongres Luar Biasa setiap saat.
(2) Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) anggota PSSI atau 2/3 (dua per tiga) dari jumlah delegasi (Pasal 23), membuat permohonan tertulis. Permintaan ini harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan. Kongres Luar Biasa harus diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, anggota bisa meminta bantuan dari FIFA.
Kemudian untuk tahapan Kongres Luar Biasa diatur dalam pasal 30 ayat berikutnya, ayat 3 hingga 5. Termasuk pemberitahuan lokasi dan waktu pelaksanaan kongres, serta penyusunan agenda-agenda kongres.
(3) Anggota-anggota akan diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan acara Kongres sekurang-kurangnya 4 (empat) minggu sebelum tanggal Kongres Luar Biasa.
(4) Apabila Kongres Luar Biasa diadakan atas inisiatif Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun agenda Kongres. Apabila Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota, acara tersebut harus mencantumkan materi yang diajukan oleh Anggota tersebut.
(5) Agenda acara Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah.