Berita Nasional

Sanksi Arema FC, Akhir Eksistensi Yuli Sumpil

PSSI melalui Komisi Disiplin (Komdis) telah menjatuhkan sanksi pada Arema FC, terkait peristiwa yang terjadi di Derbi Jawa Timur kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (6/10). Sanksi Arema tidak kalah beratnya dengan yang diterima Persib Bandung.

Poin pertama dari sanksi Arema adalah hukuman tanpa penonton pada pertandingan kandang sampai akhir musim, dan di laga tandang juga dilarang dihadiri Aremania sampai berakhirnya musim 2018.

Selain hukuman tanpa penonton, Singo Edan juga tak luput dari denda finansial. Komdis menjatuhkan denda senilai Rp 100 juta, karena pengeroyokan oknum suporter Arema pada suporter Persebaya, penyalaan suar, dan pelemparan botol.

Baca juga: Menerka Sanksi yang Pantas untuk Arema

Kemudian sanksi yang ketiga menimpa dirijen Aremania yang namanya sudah tak asing lagi, yaitu Yuli Sumpil. Ia dilarang masuk semua stadion di wilayah Indonesia pada pertandingan resmi, seumur hidup.

Hukuman yang sama juga menimpa suporter Arema lainnya bernama Fandy, yang bersama Yuli memprovokasi pemain Persebaya saat jeda turun minum. Mereka melakukan tindakan yang mengganggu pemain lawan saat istirahat pergantian babak.

Mengenai hukuman ini, PSSI mematikan tidak ada toleransi lagi untuk pelanggaran-pelanggara serupa, sehingga akan terus diberikan sanksi berat jika masih terulang.

“PSSI memastikan setiap pelanggaran disiplin kompetisi mendapatkan sanksi. Tidak ada toleransi,” ungkap Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, dikutip dari situsweb resmi PSSI.

Baca juga: Barisan Tokoh Suporter Legendaris di Liga Indonesia (Bagian 1)

Arema FC menjamu Persebaya Surabaya dalam lanjutan Go-Jek Liga 1 2018 pekan 24. Bertempat di Stadion Kanjuruhan, tuan rumah memenangkan laga dengan skor tipis 1-0 lewat gol tunggal Ahmad Nur Hardianto di menit 70.

Kemenangan ini membuat Area sukses membalas kekalahan di Stadion Gelora Bung Tomo pada pertemuan pertama. Kala itu Singo Edan takluk dari Bajul Ijo lewat gol semata wayang Misbakus Solikhin jelang berakhirnya pertandingan.