Nasional Bola

Klub Juga Harus Aktif Mengatur Tingkah Laku Suporternya

Nyanyian berlirik negatif masih saja berkumandang di beberapa stadion Liga Indonesia. Alih-alih mendukung tim kebanggaan berlaga, yang diteriakkan oleh sejumlah suporter lebih sering yel-yel yang mengandung ujaran kebencian, hinaan, dan bahkan provokasi pada tim lawan. Bahkan lebih parahnya tim lawan yang dituju bukan tim yang sedang bertanding saat itu, melainkan tim lawan yang dianggap rival.

Bukan hanya yel-yel, beberapa oknum suporter juga menggunakan atribut senada. Atribut yang bertuliskan atau menggambarkan kebencian dan hinaan pada tim dan suporter yang mereka anggap rival abadi.

Sebenarnya, PT. Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga telah mengatur secara khusus tentang perilaku suporter suatu klub. Secara lengkap melalui regulasi yang dibuat, LIB mengategorikan perilaku buruk suporter dalam hal-hal yang mengganggu pertandingan. Selain yel-yel, penggunaan kembang api, bom asap dan atribut lainnya diatur dalam pasal 51 Regulasi Go-Jek Liga 1 2018.

“Hal-hal yang mengganggu jalannya pertandingan seperti flare (cerawat),  fireworks (kembang api), smoke bomb, spanduk, yel-yel serta hal lain yang bernada rasis, diskriminatif atau politis yang dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran disiplin dan terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Disiplin PSSI.”

Lebih lajut, merujuk pada regulasi tersebut, tanggung jawab klub atas ulah penontonnya juga dijabarkan dalam Kode Disiplin PSSI. Ini dapat mengacu pada pasal 70 yang secara khusus mengatur tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.

Poin pertama, tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton merupakan pelanggaran disiplin. Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api,  petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya), penggunaan alat laser, pelemparan misil, menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk,  tulisan, atribut, koreo, atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung), menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan atau memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.

Kedua, klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu bertanggung jawab atas tingkah laku buruk penonton sebagaimana diatur dalam ayat (1) di atas, terlepas daripada alasan lengahnya pengawasan panitia pelaksana pertandingan.

Ketiga, klub tamu bertanggung jawab atas tingkah laku buruk sebagaimana diatur dalam ayat (1) diatas, oleh penonton yang merupakan kelompok pendukungnya, terlepas daripada lengahnya pengawasan oleh klub tersebut. Dalam hal pertandingan diadakan di tempat netral atau kedua klub tidak berposisi sebagai pelaksana atau tuan rumah dari pertandingan tersebut, kedua klub memiliki tanggung jawab yang sama.

Keempat, sanksi yang dapat dikenakan terhadap tingkah laku buruk penonton berdasarkan ayat (1) diatas adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran 1  pada Kode Disiplin PSSI ini.

Rasanya pasal 70 ayat 1 sudah cukup jelas menggambarkan hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan suporter dalam mendukung tim kembanggaan berlaga. Mulai dari yel-yel yang tidak nyaman di telinga, hingga penggunaan kembang api dan aksi nekat suporter yang memasuki lapangan pertandingan dengan jelas dilarang.

Sedangkan pasal 70 ayat 2-3 jelas menuntut tanggung jawab klub pada perilaku buruk suporternya. Baik itu di kandang mereka sendiri, maupun di kandang lawan, dan hukuman yang diatur dalam Pasal 70 ayat 4 pun tidak main-main. Denda kisaran 20-50 juta rupiah menanti. Bahkan yang terberat dapat dilakukan penutupan sebagian atau bahkan keseluruhan tribun stadion dari suporter.

Jika melihat dari hukuman yang dibebankan pada klub, jelas sangat merugikan klub itu sendiri. Alangkah lebih baik bila klub bukan hanya bertanggung jawab dalam membayar denda yang diberikan, melainkan melakukan langgah-langkah antisipatif semisal merangkul para suporter dan melakukan gerakan sosialisasi tentang perilaku suporter. Sebab bagaimanapun juga, suporter adalah salah satu elemen besar dari suatu klub sepak bola, dan selayaknya ditempatkan sebagai bagian klub itu sendiri.

Kemudian untuk kita para suporter, sudah saatnya lebih dewasa dalam mendukung klub kebanggaan.  Jauhi pemahaman bahwa menghina tim lawan sangat menyenangkan, atau menyalakan suar dan kembang api saat merayakan kemenangan. Begitu pula pemahaman tentang kebanggan ketika dapat berlari ke dalam lapangan merayakan gol bersama pemain idola. Semua hal tersebut adalah kesenangan sesaat, karena di kemudian hari klub akan mendapat hukuman berat.

Kita berbicara tentang kepentingan klub yang kita banggakan. Jangan sampai apa yang kita lakukan merugikan apa yang kita banggakan. Karena semua hal baik dan hal buruk yang kita lakukan pasti berdampak pada klub kebanggaan kita.