Turun Minum Serba-Serbi

Para Penggelap Pajak Lapangan Hijau

Cristiano Ronaldo

Ronaldo dituduh melakukan penggelapan pajak terkait uang yang dimilikinya di Kepulauan Virgin. Pengadilan Spanyol memutuskan bahwa Ronaldo tidak membayar pajak sebesar 15 juta euro (sekitar 223 miliar rupiah) antara tahun 2011 sampai 2014.

Jaksa mengatakan bahwa pengadilan akan menyelidiki kasus ini sampai akhir Juni 2017 nanti untuk memutuskan apakah akan menagih pajak pemain berjuluk CR7 tersebut berdasarkan bukti dari penyelidikan oleh petugas pajak atau tidak. Akan tetapi, kapten Portugal ini hanya akan ditagih jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Jika terbukti bersalah, Ronaldo wajib membayar seluruh pajak yang ditunggaknya plus denda 6 juta euro. Ia juga akan menjalani hukuman penjara paling sedikit 15 bulan yang akan diubah menjadi hukuman percobaan jika ini adalah pelanggaran pertamanya.

Diego Maradona

Legenda dunia yang terkenal dengan Gol Tangan Tuhan ini juga sempat terjerat skandal pajak. Maradona diwajibkan membayar 40 juta euro (sekitar 595 miliar rupiah) hasil dari pajak pendapatan yang diperoleh dari gajinya selama membela Napoli dalam kurun waktu 1984 hingga 1991.

Namun pemilik satu gelar Piala Dunia ini enggan membayar apa yang dituduhkan padanya karena ia bersikeras dirinya tidak berhutang apapun pada otoritas keuangan Italia.